Jakarta, BMSatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih melakukan pendalaman pada kasus tata kelola cukai yang diduga merugikan negara dan turut menyeret PT Djarum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setelah melakukan penggeledahan di kantor Bea dan Cukai Kudus dan Semarang, Jawa Tengah, serta pabrik PT Djarum di Kudus, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut."Semuanya masih akan didalami, karena butuh penelaah lebih lanjut, butuh pendalaman oleh penyidik, dan tentu rangkaian kegiatan penggeledahan juga, penyidik membutuhkan keterangan para saksi ataupun pihak-pihak terkait untuk nanti dilakukan pemanggilan atau dilakukan pemeriksaan, yang keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap dugaan kasus ini," kata Budi saat ditemui awak media di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Budi menambahkan, terkait penggeledahan, pihaknya mengungkapkan hal tersebut menjadi subjektivitas penyidik, meski pihaknya sudah melakukan pemantauan awal. Pihaknya pun menjelaskan potensi penggeledahan di tempat lain juga berpeluang terbuka jika dalam proses penyelidikan ditemukan beberapa hal.
"Kiranya bukti-bukti yang dibutuhkan ini berada di lokasi mana saja, sehingga atas kebutuhan itulah kemudian penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di lapangan, beberapa sudah dilakukan di Kudus dan juga di Semarang . Selain itu tentu nanti juga masih akan terus berproses apakah masih dibutuhkan kegiatan penggeledahan di tempat lain," terang Budi.
Namun, untuk perkembangan terbaru terkait saksi, tersangka, ataupun pihak-pihak yang ikut bermain, serta jumlah kerugiannya, pihaknya masih terus mendalami karena kasus ini masih dalam penyelidikan tahap awal.
"Semuanya masih terus berjalan, terlebih ini masih penyidikan awal, kami juga belum melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga terbuka kemungkinan untuk nanti penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (29/10/2026) lalu, KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Menurut Budi, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik.
"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," ujarnya.
Dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam, Budi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan," ujarnya.
Perihal waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), Budi memastikan akan menyampaikan pembaruan terkait hal tersebut.
"Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," kata Budi.
Sementara itu, Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan buka suara perihal langkah KPK. Kepada CNBC Indonesia, Budi mengaku tidak mengetahui duduk perkaranya. Namun demikian, dia memastikan PT Djarum kooperatif.
"Kami menghormati dan mentaati hukum," kata Budi.
"Kiranya bukti-bukti yang dibutuhkan ini berada di lokasi mana saja, sehingga atas kebutuhan itulah kemudian penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di lapangan, beberapa sudah dilakukan di Kudus dan juga di Semarang . Selain itu tentu nanti juga masih akan terus berproses apakah masih dibutuhkan kegiatan penggeledahan di tempat lain," terang Budi.
Namun, untuk perkembangan terbaru terkait saksi, tersangka, ataupun pihak-pihak yang ikut bermain, serta jumlah kerugiannya, pihaknya masih terus mendalami karena kasus ini masih dalam penyelidikan tahap awal.
"Semuanya masih terus berjalan, terlebih ini masih penyidikan awal, kami juga belum melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga terbuka kemungkinan untuk nanti penyidik juga melakukan penggeledahan di tempat lain," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (29/10/2026) lalu, KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Menurut Budi, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik.
"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," ujarnya.
Dalam keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026) malam, Budi mengungkapkan kerugian negara akibat kasus tersebut.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan," ujarnya.
Perihal waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti), Budi memastikan akan menyampaikan pembaruan terkait hal tersebut.
"Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," kata Budi.
Sementara itu, Corporate Communications Manager PT Djarum Budi Darmawan buka suara perihal langkah KPK. Kepada CNBC Indonesia, Budi mengaku tidak mengetahui duduk perkaranya. Namun demikian, dia memastikan PT Djarum kooperatif.
"Kami menghormati dan mentaati hukum," kata Budi.
Sumber : CNBC Indonesia (Chandra Dwi Pranata)


![[DEMO] Ilustrasi Diskusi Edukasi Hukum Warga](https://www.bmsatu.com/foto_berita/demo-berita-041.jpg)
![[DEMO] Contoh Sosialisasi Hak Konsumen](https://www.bmsatu.com/foto_berita/demo-berita-042.jpg)
![[DEMO] Simulasi Kelas Literasi Hukum Digital](https://www.bmsatu.com/foto_berita/demo-berita-043.jpg)